30 Mar 2023

Billy

Kebebasan Berpendapat

Membahas RKUHP & merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet

Disclaimer

Informasi di halaman ini didapatkan dari berbagai sumber dan di-edit oleh para ahli. Untuk sekarang, sikap Partai masih dalam proses konfirmasi dari pihak Partai. Baca penjelasan tentang sumber data, metodologi riset, dan disclaimer di sini.

Baca detail isu

Kita bisa mengukur kesehatan demokrasi sebuah bangsa dengan melihat kebebasan warganya dalam menyampaikan pendapat. Sayangnya, dari hasil Survei Nasional 2022, lebih dari 60% masyarakat Indonesia merasa tidak bebas dan bahkan takut untuk mengekspresikan pendapat mereka. Saat ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah UU yang mengatur aktivitas dan informasi online, platform media sosial, serta hukum kejahatan siber.

Akhir-akhir ini, UU ITE sering dipakai oleh pihak yang memiliki kekuasaan untuk mengkriminalisasi, atau mengancam untuk mengkriminalisasi, beberapa opini atau kritikan terhadap mereka dan/atau pemerintah.

Sejak tahun 2021, usulan untuk merevisi UU ITE sudah sering dibahas, namun rancangan revisinya belum ada sampai sekarang. Nah, penghapusan pasal karet tadi jadi salah satu faktor penting dari rencana revisi UU ITE ini. 

Sebenernya sejak Juni 2021 lalu, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sudah menyiapkan buku pedoman untuk mengartikan UU ITE. Tujuannya tentu saja supaya bisa mencegah penerapan pasal karet. Namun, upaya ini dinilai belum cukup oleh masyarakat sipil, dan hingga saat ini buku pedoman tersebut belum diterbitkan.

Kebebasan menyampaikan pendapat juga menjadi isu dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Memang benar, RKUHP telah memberi pengecualian bahwa informasi yang berkepentingan publik tidak lagi termasuk dalam pencemaran nama baik. Tapi, pasal di RKUHP tetap berpotensi untuk disalahgunakan dan membatasi kebebasan berpendapat melalui pasal-pasal yang berkaitan dengan mengkritik presiden (pasal 218) ataupun institusi pemerintah (pasal 240).

Baca detail isu

Baca detail isu

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli


  1. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu bentuk partisipasi publik dalam pengelolaan negara. Tapi, masih ada aja ancaman hukuman yang membatasi kebebasan kita. 

  2. Nah, ancaman ini dapat beruntun ke masalah-masalah yang lebih besar. Pertama, kemauan masyarakat untuk mengawasi pemerintah akan melemah. Lalu, pengawasan publik yang berkurang bisa mengakibatkan perilaku sewenang-wenang dari pejabat publik. Ujungnya, kualitas pelayanan publik dan pembuatan kebijakan di Indonesia akan menurun.

  3. Generasi muda adalah kelompok yang paling aktif di media sosial dan seringkali mengungkapkan pendapatnya di sana. Pada saat bersamaan, generasi muda juga yang akan paling merasakan dampak jangka menengah hingga jangka panjang dari kebijakan pemerintah.

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli

Mengapa Orang Muda Perlu Peduli

Sikap partai terhadap rencana pemerintah merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet:

Sikap partai terhadap rencana pemerintah merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet:

✅ Setuju

Partai Golkar - Setuju

Politisi Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, menggarisbawahi kebutuhan revisi UU ITE untuk mengatasi keresahan dan ambigu interpretasi pasal-pasalnya

Partai Demokrat - Setuju

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mendukung revisi UU ITE sesuai ajakan Jokowi dan menantikan inisiatif resmi dari presiden untuk membahasnya di DPR.

PPP - Setuju

Anggota Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, mendesak revisi UU ITE untuk menghapus pasal karet yang tersisa dari era Menkominfo Rudiantara.

PKB - Setuju

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, mendukung revisi UU ITE sesuai ajakan Jokowi dan menekankan perlunya klarifikasi pasal-pasal karet, sejalan dengan tujuan asli UU tersebut.

PAN - Setuju

Fraksi PAN mendukung revisi UU ITE dengan penekanan adaptasi terhadap teknologi dinamis dan percaya inisiatif pemerintah memudahkan proses di DPR.

Nasdem - Setuju

Partai NasDem mendukung revisi UU ITE dan menyarankan Polri mengeluarkan Peraturan Kapolri untuk merespon keresahan kriminalisasi menggunakan pasal 'karet'.

✅ Setuju

Partai Golkar - Setuju

Politisi Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, menggarisbawahi kebutuhan revisi UU ITE untuk mengatasi keresahan dan ambigu interpretasi pasal-pasalnya

Partai Demokrat - Setuju

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mendukung revisi UU ITE sesuai ajakan Jokowi dan menantikan inisiatif resmi dari presiden untuk membahasnya di DPR.

PPP - Setuju

Anggota Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, mendesak revisi UU ITE untuk menghapus pasal karet yang tersisa dari era Menkominfo Rudiantara.

PKB - Setuju

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, mendukung revisi UU ITE sesuai ajakan Jokowi dan menekankan perlunya klarifikasi pasal-pasal karet, sejalan dengan tujuan asli UU tersebut.

PAN - Setuju

Fraksi PAN mendukung revisi UU ITE dengan penekanan adaptasi terhadap teknologi dinamis dan percaya inisiatif pemerintah memudahkan proses di DPR.

Nasdem - Setuju

Partai NasDem mendukung revisi UU ITE dan menyarankan Polri mengeluarkan Peraturan Kapolri untuk merespon keresahan kriminalisasi menggunakan pasal 'karet'.

🤷‍♀️ Belum ada kepastian

PDI Perjuangan - Belum ada kepastian

Mengusulkan pembuatan pedoman multitafsir UU ITE dibanding merevisi kembali; walau tidak menentang, PDIP tidak menganggap RUU ITE sebuah prioritas

Gerindra - Belum ada kepastian

Partai Gerindra menegaskan akan segera membahas revisi UU ITE setelah menyelesaikan UU PDP.

🤷‍♀️ Belum ada kepastian

🤷‍♀️ Belum ada kepastian

❌ Tidak setuju

Tidak ada

❌ Tidak setuju

❌ Tidak setuju

Sikap partai terhadap KUHP (penghinaan terhadap lembaga):

Sikap partai terhadap KUHP (penghinaan terhadap lembaga):

✅ Setuju

Golkar - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

Gerindra - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

Demokrat - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PPP - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PDI Perjuangan - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PKB - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PAN - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

Nasdem - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PKS - Setuju dengan catatan

PKS keberatan dengan beberapa pasal, di antaranya tentang penghinaan pemerintah, lembaga negara, serta terhadap presiden dan wakil presiden.

✅ Setuju

Golkar - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

Gerindra - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

Demokrat - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PPP - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PDI Perjuangan - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PKB - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PAN - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

Nasdem - Setuju

Seluruh fraksi di DPR setujui pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang pada Paripurna ke-11 tahun 2022-2023.

PKS - Setuju dengan catatan

PKS keberatan dengan beberapa pasal, di antaranya tentang penghinaan pemerintah, lembaga negara, serta terhadap presiden dan wakil presiden.

❌ Tidak setuju

Tidak ada

❌ Tidak setuju

❌ Tidak setuju